Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK

Berikut cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Bagi para tenaga kerja di Indonesia yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) kini dapat mengajukan klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Para pekerja nantinya akan mendapat manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja ketika berhasil mengklaim JKP.

Berikut kriteria calon penerima JKP dikutip dar laman BPJS Ketenagakerjaan: Adapun langkah langkah mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: Bukti PHK berupa:

Hasil Liga Voli Korea: Tim Megawati Mengganas di Kandang Lawan, Red Sparks Tundukkan IBK Altos Skor Sementara Red Sparks vs Suwon Hyundai Sekarang Liga Voli Korea, Mega Cs Kerja Keras Set 2 Bengkel dan Rumah di Permukiman Padat Penduduk di Indramayu Terbakar Hebat, Warga Sempat Panik

RAMALAN ZODIAK Hari Ini Rabu 31 Januari 2024: Leo Siap Kecewa, Scorpio Paling Kaya Ciri Ciri Orang Terkena Sihir Diungkap Ustadz Khalid Basalamah, Sering Mimpi Lihat Hewan Ini Serambinews.com Hasil Sementara Red Sparks vs Suwon Hyundai Live Sekarang Voli Korea Set 1 Mega Cs Banyak Error

SHIO HOKI Menurut Ramalan Shio Hari Ini Rabu 31 Januari 2024 Ada Shio Monyet dan Shio Kambing Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 92: Jelaskan Pengaruh Negatif Kemajuan Iptek bagi Indonesia Halaman 4 Masuk ke portal Siap Kerja

Memilih menu Ajukan Klaim di portal Siap Kerja Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK (Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja)di portal Siap Kerja Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan

Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta. Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id)

Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara) Mengikuti Konseling Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 5. (Kehadiran minimal 80 persen)

Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja Pengajuan berhasil, selanjutnya manfaat JKP masuk ke rekening Peserta Sumber (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan kehilangan pekerjaan.html0

Https://halo.jkp.go.id/support/solutions/articles/73000517203 bagaimana cara mengajukan klaim manfaat jkp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *