Pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024 resmi diumumkan panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024. Menurut pengumuman yang dirilis panitia SNPMB 2024 dalam siaran YouTube SNPMB BPPP , Pendaftaran akun SNPMB bagi sekolah dapat diakses mulai 8 Januari sampai 8 Februari 2024. Sementara untuk pendaftaran bagi siswa dapat diakses mulai 8 Januari hingga 15 Februari 2024.
Adapun dalam seleksi SNPMB 2024, pihak panitia membuka sejumlah jalur pendaftaran bagi calon mahasiswa dan mahasiswi, diantaranya jalur SNBP dan SNBT. Meskipun terdengar mirip, SNBP dan SNBT adalah jalur penerimaan mahasiswa baru yang berbeda. Keduanya memiliki ketentuan dan persyaratan berbeda yang harus dipahami oleh para peserta calon mahasiswa baru. Berikut perbedaan SNBP dan SNBT 2024 dari segi pengertian, jadwal, ketentuan, serta syarat pendaftaran.
12 Ribu Pelaku Bisnis dan Pelanggan Rumah Tangga Telah Nikmati Promo PLN Semarak Awal Tahun Rumah Tangga Arzum Balli Anggota PPSU Hancur, Simak Tanda Kecanduan Judi Online & Tips Mengatasinya Rumah Tangga di Sulbar yang Dapat Program Pasang Listrik Gratis Harus Diusulkan Kades Atau Lurah
Teuku Ryan Tanggapi Isu Keretakan Rumah Tangga dengan Ria Ricis, Berharap yang Terbaik: Doain Semua Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 158 161: Soal Pilihan Ganda Halaman 4 SNBP merupakan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi. Secara umum seleksi SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta portofolio akademik dan non akademik siswa.
Selain itu dalam jalur SNBP, rekam jejak kinerja sekolah juga menjadi salah satu acuan pihak panitia SNPMB dalam melakukan seleksi Sementara SNBT adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Tes. SNBT merupakan jalur yang mengharuskan peserta didik untuk mengikuti seleksi tes. Selain tes, dalam seleksi ini pihak panitia juga akan meninjau hasil nilai UTBK atau kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut: Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik 2. Sekolah yang mendaftarkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar. 3. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS
4. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNB 5. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB 6. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS
7. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju 8. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK SNBT 2024 9. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun
1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali 2. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024 3. SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju
4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK SNBT 2024 5. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun 6. Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2023 Masa sanggah kuota sekolah: 28 Desember 2023 17 Januari 2024 Pengisian PDSS: 9 Januari 9 Februari 2024
Pendaftaran SNBP: 14 28 Desember 2024 Pengumuman SNBP: 26 Maret 2024 Pendaftaran UTBK SNBT: 21 Maret 5 April 2024
UTBK gelombang: 30 April dan 2 7 Mei 2024 UTBK gelombang 2: 14 20 Mei 2024 Pengumuman SNBT: 13 Juni 2024
Masa unduh sertifikat UTBK SNBT: 17 Juni 31 Juli 202 1. Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir (kelas XII) pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul 2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS 4. Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS 5. Wajib mengunggah Portofolio bagi yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga
6. Memiliki Kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi 7. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing masing PTN. 1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa dan melakukan Registrasi di Portal SNPMB
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 4. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 pada tahun 2024 atau Peserta didik Paket C tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) 5. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang kurangnya disertai dengan:
Identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN Pas foto terbaru (berwarna) Tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah
Stempel/cap sekolah 4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA Sederajat tahun 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2022 dan 2023 dengan umur maksimal 22 tahun (per 1 Juli 2024) 5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan
6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni atau Olahraga wajib mengunggah portofolio 7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi 8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra
9. Membayar biaya UTBK Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.