Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan terdapat usulan yang masuk ke dirinya agar judul online dikenakan pajak. Namun, pernyataan Budi Arie mendapat berbagai kritikan karena jika usulan tersebut direalisasikan maka judi online menjadi legal. "Saya bilang ke beberapa teman teman jurnalis bahwa itu adalah perkataan yang menyesatkan. Ketika Menkominfo bilang itu bukan saya, ada usulan yang mengatakan judi online diberikan pajak, tetapi dia yang menyampaikan ke publik bahwa judi online ada rencana untuk diberikan pajak," ungkap Peneliti Ekonomi Indef Nailul Huda dalam diskusi publik Indef, Senin (11/9/2023).
Menurutnya, jika judi online terkena pajak maka ada aturan pemerintahnya, dan hal ini menjadi legal yang mana sebelumnya ilegal. Nailul pun menyatakan hal itu tentu berlawanan dengan undang undang. Sebab, setiap tindakan harus berdasarkan pada undang undang, termasuk judi online. Sementara perjudian adalah ilegal secara hukum. "Jadi, saya bisa bilang bahwa perkataan dari Menkominfo menyesatkan dan bisa berpotensi merugikan masyarakat,” kata Nailul.
Sebelumnya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Budi Arie mengatakan, di ASEAN hanya Indonesia yang masih menganut bahwa perjudian adalah praktek ilegal. Puisi Musim Semi Medy Loekito: Musim semi di kebun kupu kupu mengejar anakku ada bunga di rambutnya 85.241 Warga Gresik Dapat Bantuan Beras 10 Kg Selama 6 Bulan
Wacana Judi Online Dikenakan Pajak, Bakal Menjadi Legal? Ini Kata Pengamat dan DPR 68 Ribu KPM di Bandar Lampung Bakal Dapat Bantuan Beras Bapanas Sempat Digugat ke PN Sigli, Empat Anggota DPRK Pidie dari PDA Akhirnya Dilantik Serambinews.com
Dinsos Sultra Sebut Warga Kurang Mampu Wajib Terdaftar di DTKS Agar Diusulkan Jadi Penerima Bansos Penjelasan Budi Arie Soal Wacana Judi Online Dikenakan Pajak: Bukan Usulan Saya, Kami Tetap Berantas Hasil Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Surya Paloh Buka Bukaan Soal Peluang Anies Cak Imin Halaman all
"Ini transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi. Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang nggak jelas," katanya. "Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki'. Kalau enggak, kita juga kacau," sambung Budi Arie. Meski begitu, Budi Arie tak mau dibilang sebagai promotor legalisasi judi online. Ia hanya mengungkapkan betapa banyaknya devisa lari ke luar negeri karena kebijakan yang berlaku sekarang ini.
"Kita nggak mau jadi promotor, cuma sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau nggak US$ 7 9 miliar per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita," ucapnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut. "Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi dikutip Kontan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan bahwa pungutan pajak judi online tersebut bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE. Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang Undang (UU) yang melarang. "Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut," jelas Fajry.
Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat legal. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi demand dari berjudi. "Tapi di sana itu legal ya, beda dengan Indonesia," katanya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menjelaskan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy. Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja. Jadi, penghasilan menurut ketentuan tersebut mencakup lima elemen. Pertama, ada tambahan kemampuan ekonomis. Kedua, penghasilan tersebut sudah diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis). Ketiga, sumbernya bisa dari dalam negeri atau luar Indonesia. Keempat, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Dan kelima, namanya dan bentuknya bisa apapun.
Nah, berdasarkan kelima elemen tersebut, Prianto mengatakan, penghasilan dari judi sudah termasuk ke dalam objek pajak. Menurutnya, pengecakan kantor pajak juga hanya terbatas pada penghasilan yang dapat digunakan sebagai konsumsi atau menambah harta kekayaan. "Kantor pajak tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari sumber yang halal atau haram secara agama maupun secara hukum positif di Indonesia," jelas Prianto.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana pungutan pajak atas judi online yang dilontarkan Menkominfo ini. Politikus Partai Golkar itu menuturkan, saat ini tidak ada rencana dari pemerintah untuk membuat usulan terkait undang undang (UU) pemungutan judi online sebagai objek pajak baru di Indonesia. Misbakhun menjelaskan, harus dilakukan legalisasi judi terlebih dahulu apabila pemerintah ingin memungut pajak atas judi online, karena negara tidak memungut pajak dari objek yang masih ilegal dari sisi hukum positif di Indonesia.
Adapun pelarangan judi online tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (2), sebagaimana yang telah diubah oleh UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE. Selain itu, Misbakhun juga mempertanyakan kejelasan dari kategori objek dan subjek dalam pajak judi online apabila wacana tersebut ingin diberlakukan. "Kalau belum jelas kategorisasinya maka sebaiknya wacana tersebut jangan dilontarkan ke publik, karena konsepsi yang belum jelas bentuk hanya menimbulkan kontroversi dan menjadi perdebatan publik yang tidak perlu," kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9).
Untuk itu, dia mengimbau kepada Menkominfo, jika ingin mewacanakan pungutan pajak atas judi online, sebaiknya konsep dari usulan tersebut dimatangkan terlebih dulu. Lalu, mempersiapkan UU ke DPR untuk dibahas dan dibuatkan persetujuannya.